Ya ada sejumlah modus pelanggaran Pilkada putaran kedua secara sistimatis dan terstruktur menyebabkan penurunan hasil perolehan suara..."

Biak (ANTARA News) - Ketua koalisi PDIP Kabupaten Biak Numfor, Papua William G.Engels mengatakan, tim kampanye dan partai pengusung pasangan calon Bupati Yotam Wakum SH dan calon Wakil Bupati Mahasunu S.IP (Yamaha) siap mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran Pilkada putaran kedua yang dijadwalkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pukul 10.00 WIB.

"Tim koalisi PDIP sudah menyiapkan saksi-saksi untuk membeberkan berbagai dugaan pelanggaran Pilkada putaran kedua 5 Desember 2013," ungkap Ketua koalisi PDIP William Engels.

Ia mengatakan, proses pemungutan suara Pilkada putaran kedua ditemukan berbagai pelanggaran diantaranya surat undangan memilih tidak didistribusikan kepada pemilih di berbagai lokasi tempat pemungutan suara.

Bahkan, koalisi PDIP menemukan adanya dugaan kasus politik uang dilakukan oknum aparat Lurah/Kades setempat untuk menyuruh dan mengarahkan memilih pasangan tertentu.

"Ya ada sejumlah modus pelanggaran Pilkada putaran kedua secara sistimatis dan terstruktur menyebabkan penurunan hasil perolehan suara pasangan yang diusung koalisi PDIP, PAN dan PDK calon Bupati Yotam Wakum SH dan calon Wakil Bupati Mahasunu S.IP " ungkap Ketua Koalisi PDIP William Engels ketika dihubungi di Biak, Selasa.

Pada Pilkada putaran dua sesuai keputusan KPU Biak 11 Desember 2013 menetapkan pasangan Drs Yesaya Sombuk M.Si/Thomas AE Ondy SE (Yestho) sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih setelah meraih 31.112 suara (55,67 persen).

Sementara pasangan calon Bupati Yotam Wakum/Mahasunu (Yamaha) di Pilkada putaran kedua ditetapkan KPU meraih sebanyak 24.779 suara (44,33 persen). (M039)

Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014