"Shabu diduga berasal dari Hongkong yang dikirim buronan residivis atas nama Al Siong alias Monas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari di Jakarta Senin.
Arman mengatakan Monas berkomunikasi dengan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang A siong untuk memesan shabu.
Kemudian A Siong memesan barang untuk diedarkan di wilayah Jakarta, Bali dan Kalimantan melalui seorang kurir Warga Negara Indonesia berinisial RT.
Tersangka RT mengambil pesanan shabu melalui Warga Negara China dan Taiwan berinisial YH dan LT.
Arman menuturkan tersangka YH dan LT berperan sebagai mengatur pengiriman dan pesanan dari Monas.
Petugas menciduk tersangka RT, YH dan LT saat bertransaksi di Kamar 22009 Hotel Aston Pluit Jakarta Utara pada Senin siang.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita paspor, uang tunai senilai 7.799 Dolar Hongkong, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik YhH, sembilan unit telepon selular, beberapa kartu telepon selular dan tiket pesawat rute China - Jakarta.
(T014/I007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014