perlu ada upaya-upaya khusus dalam berhadapan dengan anak berkonflik dengan hukum

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan bagi keluarga korban serta pendampingan untuk pelaku yang masih berusia anak atau disebut anak berkonflik dengan hukum dalam proses hukum dan berhadapan dengan media.

"Kami menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan. Namun, dalam kasus ini terduga pelaku masih usia anak yang merupakan teman sekolah korban. Sehingga perlu ada upaya-upaya khusus dalam berhadapan dengan anak berkonflik dengan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus AR (11), siswi SD yang meninggal akibat disiram pertalite oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Sumatera Barat dan Padang Pariaman dalam menangani kasus ini.

Nahar pun meminta kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas kasus ini dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: KPPPA: Hukum pelaku tewasnya pelajar di Situbonndo sesuai UU SPPA
Baca juga: KPAI: Anak berkonflik hukum akibat adanya relasi kuasa orang dewasa

Dia mengatakan terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP.

Namun karena terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

"Dan dikarenakan anak berkonflik dengan hukum belum berusia 12 tahun, maka pada prosesnya dapat menggunakan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun," kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA: Hak dasar anak korban dan anak berkonflik hukum harus terpenuhi
Baca juga: KPAI sesalkan warga biarkan anak dalam keluarga berkonflik
Baca juga: KPPPA: Pendampingan anak berkonflik hukum tetap pertimbangkan hak anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024