Denpasar, Bali (ANTARA) -
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Rabu, mengatakan diskusi di Denpasar pada Senin 20-23 Mei 2024 itu dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun demikian, laporan tersebut pun sudah diterima Polda Bali pada Selasa 28 Mei 2024, oleh pelapor atas nama inisial IGRA.
"Laporan belum bisa diproses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan berupa bukti kepemilikan/penguasaan barang/ kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang," katanya.
Sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan/Pengaduan kepada pelapor.
"Kami berharap pihak pelapor sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat membuat laporan, apalagi peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke Polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut," kata Jansen.
Jansen menyatakan Polda Bali memastikan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Rezky Pratiwi (Koalisi Bantuan Hukum Untuk Demokrasi/Direktur LBH Bali) bersama Ketua Panitia The People's Water Forum I Nyoman Mardika mengatakan kegiatan the People's Water Forum (PWF) 2024 merupakan rangkaian diskusi akademik, yang dilakukan secara tertutup, di ruangan tertutup, dan dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian.
"Kegiatan ini sama halnya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu, jelas tidak memerlukan adanya izin dari Kepolisian," bunyi pernyataan sikap yang diterima di Denpasar, Rabu.
Panitia menjelaskan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memandatkan adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian apabila hendak mengadakan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, yang meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas.
Sementara, agenda PWF 2024 bukanlah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Selanjutnya, PWF merupakan kegiatan masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan PP 60/2017 yang dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum.
Panitia menyatakan bahwa kegiatan PWF 2024 bukan kegiatan keramaian, bukan merupakan tontonan untuk umum, dan tidak melakukan arak-arakan di jalan umum, karena hanya dilakukan secara terbatas, dan dilakukan secara tertutup, bukan di jalan umum.
Oleh karena itu, apabila mencermati uraian landasan hukum tersebut di atas, dan setelah membandingkan dengan sifat dari kegiatan People Water Forum yang tertutup, terbatas, dan tidak dilakukan di tempat umum/jalan, maka tepat untuk mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polda Bali adalah keliru karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, panitia meminta Polda Bali untuk segera menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh peserta dan panitia PWF 2024, sekaligus melakukan penegakan hukum yang komprehensif termasuk diantaranya mengusut dugaan keterlibatan pejabat dan/atau aparat negara dalam peristiwa pelanggaran hak konstitusional panitia dan peserta PWF 2024.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024