"Pertamina itu mendapatkan hak monopoli dalam penyediaan gas elpiji yang ditujukan bagi rakyat. Dalam monopoli itu artinya pimpinan Pertamina harus melapor dulu kepada pemerintah dan komisi mitranya di DPR bahwa ada keinginan menaikkan harga," kata Marzuki di Jakarta, Senin.
Menurut Marzuki, hak monopoli Pertamina untuk penyediaan gas elpiji bagi masyarakat itu sebenarnya adalah penugasan, maka harga gas elpiji harus tetap dikendalikan oleh pemerintah dan Pertamina.
"Yang namanya hak monopoli itu tidak bisa diberlakukan sewenang-wenang dengan alasan corporate action yang ditentukan oleh faktor untung-rugi," ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa pemerintah tentu dapat menganulir keputusan Pertamina dalam menaikkan harga gas elpiji.
"Namanya penugasan tentu yang memberi tugas (pemerintah) seharusnya bisa menganulir itu," katanya.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014