Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Senin, menyebutkan tanggal penerbitan sukuk negara itu adalah 3 Januari 2014.
Sukuk negara itu memiliki imbalan kupon tetap sebesar 8,30 persen per tahun. Pembayaran imbalan akan dilakukan tanggal 3 setiap bulannya dimana pembayaran pertama dilakukan pada 3 Februari 2014 dan terakhir 3 Januari 2020.
Sukuk negara dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Penerbitan sukuk negara itu dilakukan melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode "private placement".
Penempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji dalam SBSN Secara Langsung.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014