Tangerang (ANTARA News) - Ak (42), pengusaha terumbu karang di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu
(crystal methamphemine) seberat 966 kilogram, ternyata pernah masuk bui (penjara) lantaran menghina anggota DPRD Tangerang saat inspeksi mendadak awal Juni 2006.
"Memang, sebelumnya Ak pernah masuk penjara selama dua hari, karena kasus penghinaan anggota DPRD, tapi kasus itu tidak sampai ke meja hijau hingga sekarang," kata H. Sobri, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, Jumat.
Anggota DPRD asal Teluk Naga itu mengatakan, di lingkungan tempat tinggalnya, Ak yang pimpinan PT Sang Putra Wismajaya itu tidak mau bertegur sapa dengan tetangga, bahkan tindakannya selalu arogan.
Pernyataannya tersebut terkait adanya penangkapan Ak, yang warga Desa Tengas Angus RT 01/06, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten, terkait kasus kepemilikan shabu-shabu pada Selasa (29/8) dinihari.
Menurut dia, pernah suatu ketika Ak mabuk berat, dan saat didekati warga sekitarnya untuk menolong, ternyata dia malah menodongkan pistol, sehingga akhirnya penduduk membiarkannya begitu saja hingga sadarkan diri.
Seorang rekannya menyebutkan, Ak sebelumnya memiliki nama Samin Iwan, yakni ketika masih berada di Medan, Sumatera Utara.
Ak ditetapkan oleh Polres Metro Tigaraksa sebagai tersangka utama dalam kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 966 kg, yang didatangkan dari Hongkong melewati Sungai Cisadane.
Polisi menciduk Ak pada Rabu (30/8) dinihari, setelah terjadinya pemindahan shabu-shabu itu dari mobil boks ke kendaraan mini bus di lokasi perusahaan miliknya.
Menurut Sobri, saat ini pengusaha itu kena batunya, dan akan mendekam lebih lama di penjara, serta aparat hukum akan menyeretnya ke meja hijau. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006