Surabaya (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra optimistis ajuan uji materiil Pemilu serentak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sangat dan sangat optimistis akan dikabulkan oleh MK. Sebab, semua materi sudah siap dan semoga sudah ada keputusan karena semakin dekatnya jadwal Pemilu Legislatif," ujarnya usai pengarahan kader dan caleg PBB di Surabaya beberapa saat lalu.

Sidang perdana pengajuan uji materiil tersebut digelar 21 Januari mendatang dan dia memperkirakan para hakim MK memerlukan waktu sekitar sebulan untuk mengambil keputusan.

Yusril tidak akan didampingi tim kuasa hukum karena akan dilakukannya sendiri. Begitu juga jika diperlukan ahli hukum untuk menguatkan argumen pemohon.

"Saya sendiri yang menjadi kuasa hukum dan ahli hukumnya. Mungkin saya hanya perlu ahli bahasa untuk memperjelas dan mengartikan semua kalimat dalam undang-undang yang dibahas nantinya," kata dia.

Keoptimistisan Yusril semakin bertambah setelah mendapat dukungan dari sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu, seperti Wiranto dan Parai Hanura, Suryadharma Ali dan PPP, serta Anis Matta dan PKS.

"Selain itu, mantan Ketua MK ahfudz MD dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan sepakat jika Pemilu legislatif dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden," kata Yusril.

Jika MK mengabulkan uji materiil yang diajukannya, kata dia, maka persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilu akan lebih matang dan menghemat anggaran APBN hingga Rp7 triliun.

"Tingkat partisipasi masyarakat juga akan semakin tinggi. Kami harap MK segera mengabulkannya agar tidak mengganggu jadwal Pemilu," kata dia.

Yusril mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres, bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 , Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Pasal itu berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Kalau Pemilu DPR dipisah dengan Pemilu Presiden maka dalam lima tahun ada dua Pemilu. Padahal, harusnya satu kali dalam lima tahun," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014