Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin perpanjangan usia pensiun bagi perwira berpangkat bintang empat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri melegitimasi sistem yang sudah ada saat ini.
 
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun bagi bintang empat di TNI maupun Polri itu tetap harus menempuh persetujuan Presiden walaupun nantinya hal tersebut diatur dalam undang-undang.
 
"Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
 
Supratman mengatakan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat itu tidak tertuju pada suatu jabatan. Selain Polri, TNI pun memiliki beberapa perwira bintang empat.
 
"Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan," kata dia.
 
Dalam draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ketentuan Pasal 53 ayat (3) menjelaskan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali, berdasarkan keputusan Presiden.
 
Dalam draf RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ketentuan Pasal 30 ayat (4) menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dan pertimbangan DPR RI.
 
Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Baca juga: Anggota Baleg: Pembahasan RUU TNI masih fokus pada usia pensiun
Baca juga: Anggota DPR: RUU TNI meliputi status TNI dan hubungan dengan Kemenhan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024