Jika dalam proses audit tersebut ditemukan adanya nilai dana kampanye yang tidak wajar, baik yang kurang maupun yang berlebihan secara mencolok, bisa jadi itu nanti menjadi pintu masuk bagi kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan."
Malang (ANTARA News) - Ketua Komisi pemilihan Umum Kota Batu, Jawa Timur, Bagyo Prasasti Prasetyo, menegaskan bahwa sanksi pidana pemilu akan mengancam partai politik yang ditemukan melakukan kecurangan, termasuk dalam pelaporan dana kampanye.
"Partai politik (parpol) nantinya akan diaudit oleh akuntan publik (auditor) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika hasilnya menunjukkan adanya penyelewengan atau kecurangan, maka bisa masuk ranah pidana pemilu," tegasnya di Malang, Minggu.
Menurut dia, kalau sudah masuk ranah pidana pemilu, maka pihak yang menangani adalah penegak hukum.
"Jika dalam proses audit tersebut ditemukan adanya nilai dana kampanye yang tidak wajar, baik yang kurang maupun yang berlebihan secara mencolok, bisa jadi itu nanti menjadi pintu masuk bagi kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Oleh karena itu, katanya, sebaiknya parpol melaporkan dana kampanyenya secara wajar dan apa adanya, sebab nantinya parpol sendiri yang akan menanggung akibatnya.
Ia mengemukakan implikasi dari ketidakjujuran parpol dalam pelaporan keuangan (dana) kampanyenya, selain akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, juga akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol bersangkutan.
Belum lama ini 12 parpol yang bakal bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah melaporkan dana kampanye tahap pertama ke KPU Kota Batu.
Dari 12 parpol tersebut, PAN menempati urutan pertama sebagai parpol dengan dana kampanye tertinggi, yakni sebesar Rp274.413.500 dan PKPI menempati urutan terendah dengan dana kampanye nihil.
Dana kampanye terbesar kedua ditempati Gerindra, yakni sebesar Rp117.100.000, disusul PDI Perjuangan sebesar Rp73.833.500, dan Partai Golkar sebesar Rp67 juta.
Selain itu, PPP sebesar Rp65,675 juta, PKS Rp54,700 juta, PBB Rp28,232 juta, Partai Nasdem Rp28,5 juta, Hanura R p5 00 ribu, Partai Demokrat Rp100 ribu, dan PKPI nihil.
"Dalam pelaporan dana kampanye tahap pertama ini KPU hanya sebatas menilai dan belum bisa memberikan penilaian, sebab yang berhak menilai adalah akuntan publik. Setelah plaporan tahap pertama, nanti ada tahap kedua pada Maret mendatang," ujarnya.
Setelah ada pelaporan tahap kedua inilah, tegasnya, akan ada perbandingan dana yang dilaporkan pada tahap pertama dan kedua yang telah digunakan pada saat kampanye. "Auditor akan mengaudit per item pemasukan maupun pengeluaran parpol, jika ada pecurangan, pasti sanksi sudah menunggu parpol bersangkutan," tegasnya. (E009/E011)
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014