Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) menahan jaksa Burdju Ronni atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Direktur Utama PT Jamsostek, Achmad Djunaedi. "Setelah kemarin diperiksa seharian, maka penyidik memutuskan menahannya untuk memudahkan penyidikan," kata Wakapolri, Komjen Pol. Adang Daradjatun, usai berdialog dengan warga asrama polisi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat. Ia mengatakan, penyidik telah memiliki keyakinan kuat atas keterlibatannya dalam pemerasan itu, selain semua unsur yang dibutuhkan untuk persidangan telah terpenuhi. Dengan penahanan Burdju, menurut Wakapolri, maka penyidik telah menahan kedua tersangka kasus pemerasan Achmad Djunaedi. Sebelumnya, penyidik menahan jaksa Cecep Sunarto, Rabu, 9 Agustus 2006. Bahkan, berkas Cecep kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cecep dan Burdju disangka memeras Djunaedi senilai Rp550 juta. Mereka adalah dua dari lima anggota tim JPU kasus korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Achmad Djunaidi. Tersangka dijerat dengan pasal 12 A dan pasal 12 E, UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006