Medan (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menyatakan, digitalisasi transaksi perlu dilakukan agar distribusi elpiji tiga kilogram (kg) bersubsidi tepat sasaran.

Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero) Aris Mulya Azof pun mendorong agar agen atau penyalur menggunakan aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.


"Kami mengharapkan para penyalur (agen) bisa melaksanakan pencatatan MAP mulai 1 Juni 2024 dan berkoordinasi dengan seluruh pangkalan dan subpangkalan. Apabila ada kesulitan Pertamina siap membantu mencari solusi yang terbaik," ujar Aris dalam keterangannya di Medan, Rabu.


Baca juga: Kemendag-Pertamina komitmen pererat pengawasan kuantitas LPG 3 kg

Untuk memperlancar digitalisasi itu, dia melanjutkan, PT Pertamina (Persero) melaksanakan sosialisasi tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG tiga kilogram kepada penyalur (agen) di wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (27/5), yang dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pencatatan distribusi gas tiga kilogram dengan aplikasi digital, Aris menambahkan, menjadi bagian dari transformasi, termasuk dalam hal uji verifikasi dan kesiapan sistem data.

Sementara VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno berharap sosialisasi akan membuat agen dan pangkalan dapat melakukan pencatatan 100 persen di MAP Lite.

MAP Lite sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji tiga kilogram.

Baca juga: Pertamina terapkan digitalisasi penyaluran LPG subsidi 3 kilogram

"Kita punya beban moral. Elpiji bersubsidi ini harus sampai ke konsumen yang berhak karena di sana ada uang negara. Jadi mohon pangkalan-pangkalan untuk mencatat penyaluran yang dilakukan agar elpiji subsidi tepat sasaran," kata Putut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi memastikan pemerintah selalu berkomitmen melakukan transformasi subsidi elpiji tabung.

Dasar regulasinya, Mustika menambahkan, adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selain itu, ada pula Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Hingga saat ini telah dilaksanakan pencocokan data pengguna LPG tiga kilogram di 411 kabupaten/kota," kata Mustika.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024