Pastikan seluruh syarat dibawa agar bisa mengakses SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli berikut lampiran fotokopi.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara, Rabu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi pukul 08.00 – 14.00 WIB.



Berikut lokasi layanan tersebut :


  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

  2. Jakarta Utara di halaman Polres Bandara Soetta;

  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;

  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.


Pastikan seluruh syarat dibawa agar bisa mengakses SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli berikut lampiran fotokopi. Nanti di lokasi gerai pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi sebelum mengikuti sesi foto.



Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.



Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.



Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


Baca juga: Polisi tilang selebgram Zoe Levana yang terobos jalur TransJakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024