Serang (ANTARA News) - Pejabat Pemerintah Provinsi Banten mengakui belum bisa bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu, karena belum mendapatkan ijin dari KPK.
"Pemorov Banten sudah melayangkan dua surat kepada KPK terkait permohonan izin bertemu gubernur karena ada beberapa hal yang perlu dikordinasikan demi kelancaran tata kelola pemerintahan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasann dari KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriyandhi, di Serang, Minggu.
Ia mengatakan, dalam upaya kelancaran tata kelola Pemprov Banten, pihaknya masih terkendala, kaitannya dengan perlunya tandatangan gubernur. Pada 24 Desember 2013 dan 3 Januari 2014 Pemprov Banten sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta ijin bertemu Gubernur Banten di Rutan Pondok Bambu.
"Kami sudah berupaya agar diberikan ijin mendatangi gubernur karena ada beberapa surat yang perlu ditandatangani gubernur. Diantaranya penetapan pengangkatan Bupati Lebak dan evaluasi APBD kabupaten/kota," kata Deden.
Deden mengatakan, sesuai dengan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak, bahwa pelantikan Bupati Lebak paling lambat harus dilaksanakan pada 14 Januari 2014.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan pihak Pemrov Banten, agar sama sama bisa memahami. Kami juga ingin menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada," kata Deden saat jumpa pers.
Pihaknya berharap KPK bisa memberikan ijin kepada pejabat Provinsi Banten untuk bisa bertemu Gubernur Banten, demi kelancaran tata kelola dan jalannya pelayanan pemerintah di Provinsi Banten.
"Kami tidak bermaskud menghalangi proses hukum, tapi kami berharap proses tata kelola Pemrpov Banten juga bisa berjalan dengan baik," katanya.
Pewarta: Mulyana
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014