Kalau membiarkan rugi seperti ini, maka berarti pemerintah melanggar UU...
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta pemerintah segera mengatasi permasalahan kerugian bisnis elpiji nonsubsidi tabung 12 kg sebesar Rp5--6 triliun per tahun yang dialami PT Pertamina (Persero).
"Bagaimana bisa menjadi perusahaan kelas dunia yang bersaing dengan Petronas, kalau rugi bisnis elpiji 12 kg triliunan rupiah ini tetap dibiarkan pemerintah," katanya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, sesuai UU, Pertamina sebagai BUMN tidak boleh merugi.
"Kalau membiarkan rugi seperti ini, maka berarti pemerintah melanggar UU," katanya.
Apalagi, lanjutnya, kerugian ini akibat menyubsidi konsumen elpiji 12 kg yang merupakan kalangan menengah atas atau kaum berada.
"Negara saja tidak boleh menyubsidi golongan kaya, apalagi Pertamina sebagai badan usaha. Itu juga melanggar UU," katanya.
Demikian pula Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan Pertamina tidak bisa berkembang dan bersaing jika mesti menanggung kerugian elpiji.
Menurut dia, kenaikan harga elpiji 12 kg pastinya sudah melalui persetujuan rapat pemegang saham yakni pemerintah.
Pemegang saham Pertamina antara lain diwakili Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.
"Artinya, kenaikan sudah melalui persetujuan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah jangan berdiri di belakang dan mesti menjelaskan kenaikan ini kepada rakyat," katanya.
Di sisi lain, menurut dia, pemerintah mesti mempertimbangkan untuk mengalihkan kerugian Pertamina dalam bisnis elpiji 12 kg yang bersifat komersial ke subsidi 3 kg.
Marwan juga mengatakan, kerugian Pertamina disebabkan lebih dari 50 persen bahan baku elpiji berasal dari impor.
Pada 2009, saat terakhir kali, harga jual elpiji 12 kg mengalami kenaikan, Pertamina sudah menanggung kerugian sekitar Rp3.000 per kg.
"Sementara, harga beli dari 2009 hingga kini sudah naik dari Rp7.000 menjadi di atas Rp10.000 per kg. Artinya, kerugian terus bertambah dan ini tidak sehat," katanya.
Untuk itu, ia meminta Pertamina menjelaskan ke publik perhitungan harga pokok pembelian elpiji tersebut.
Ia juga berharap, Pertamina segera menjadi perusahaan publik tidak terdaftar agar lebih transparan.
"Ini juga menjadi jawaban setiap kali ada persoalan seperti ini," ujarnya.
Sedangkan, Agus Pambagio menyarankan pemerintah segera membangun infrastruktur gas, sehingga gas alam bisa dimanfaatkan lebih banyak di dalam negeri.
"Ini bisa jadi momentum untuk menghentikan ekspor gas dan mulai membangun infrastruktur gas," katanya.
Pertamina per 1 Januari 2014 menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sebesar 68 persen untuk mengurangi kerugian bisnis bahan bakar nonsubsidi itu yang rata-rata sebesar Rp6 triliun per tahun.
Setelah ditambah biaya distribusi dan pengisiian elpiji, maka harga elpiji sampai di konsumen setelah kenaikan menjadi Rp130.000--Rp140.000 per tabung 12 kg.
Pertamina menghitung pascakenaikan kerugian bisa ditekan dari Rp6 triliun menjadi Rp2 triliun.
Harga pokok pengadaan elpiji terutama ditentukan harga pembelian yang mengacu pasar dan nilai tukar rupiah.
Kenaikan harga elpiji merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan kerugian bisnis elpiji nonsubsidi pada 2011-Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun sebagai kerugian negara.
Pertamina juga telah melaporkan kenaikan harga kepada Menteri ESDM sesuai amanat Pasal 25 Permen ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.
Untuk mengatasi kekhawatiran migrasi konsumen 12 kg ke 3 kg pascakenaikan, BUMN migas itu telah mengembangkan sistem monitoring penyaluran elpiji 3 kg sejak Desember 2013.
Dengan adanya sistem itu, maka Pertamina dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya.
(K007)
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014