Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap dua anak berinisial C dan K di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di Unit PPA Polres Kota Pariaman," kata dia.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Baca juga: Pemerintah pastikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah di Jaktim
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara hukum oleh Polres Kota Pariaman.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Pariaman," kata Nahar.
Pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman dan terancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 Ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku tenaga pendidik (guru).
Selain dikenai pidana penjara, pelaku juga dapat diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menerangkan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Selain itu, dalam Pasal 66 dijelaskan juga terkait dengan hak korban, yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadi tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas: RUU Penyiaran berpotensi diskriminatif pada kelompok rentan
Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Baca juga: Komnas: Setop kawin tangkap karena beri trauma pada perempuan korban
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024