Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan persetujuan kenaikan tarif penyeberangan lintas propinsi rata-rata 18-20 persen dan mulai berlaku setelah sosialisasi secara cukup selama kurang lebih tiga bulan. "Saya sudah menandatangani KM-nya (Keputusan Menteri) hanya, kapan mulai berlaku tidak ingat persis. Pokoknya setelah kurang lebih tiga bulan sosialisasi," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menjawab pers di Jakarta, Jumat. Prinsipnya, kenaikan tarif itu, kata Hatta, tidak dilakukan oleh pemerintah karena pemerintah hanya menyetujui usulan dari para pemangku kepentingan (stake holder), khususnya para pemilik kapal penyeberangan yang terancam kelangsungan usahanya setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Oktober 2005. Hatta mengakui, persetujuan besaran kenaikan tarif itu lebih kecil dari usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sebesar 79 persen pada Februari 2006. Pada Oktober 2005, tarif penyeberangan pernah naik 39 persen sebagai akibat kenaikan BBM yang lebih 100 persen saat itu. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menolak kenaikan menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2006 ini dianggap sebagai mencari kesempatan yang pas pada saat permintaan angkutan lagi meninggi. Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan, rencana pemberlakuan kenaikan tarif baru itu pada akhir Juli 2006. Ketua Bidang Pengusahaan dan Tarif Gapasdap Bambang Haryo menyatakan dari total kenaikan 20 persen itu, komponen jasa angkutan pelayaran naik 18 persen dan selebihnya jasa kepelabuhanan dan asuransi. Dengan demikian, Bambang memberikan contoh, tarif penyeberangan untuk penumpang di lintas Merak-Bakauheni naik dari Rp5.900 per penumpang menjadi Rp7.200, kendaraan golongan IV seperti sedan dari Rp126.200 menjadi Rp142.450, golongan VI seperti truk dari Rp347.200 menjadi Rp449.500. Namun, Hatta menolak bahwa dari kenaikan rata-rata 18-20 persen tersebut ada komponen kenaikan ongkos jasa kepelabuhanan dan asuransi. Bambang Haryo pun saat dihubungi terpisah, mengaku belum menerima KM persetujuan kenaikan tarif sebesar 20 persen itu. "Kalau patokannya setelah sosialisasi tiga bulan baru bisa dinaikkan, berarti tarif baru bisa berlaku mulai pertengahan September ini karena sejak pertengahan Juni tahun ini, kami sudah sosialisasi," kata Bambang yang juga Ketua DPD Gapasdap Jatim ini. Armada kapal penyeberangan, menurut data Gapasdap, di seluruh Indonesia hingga 2005 tercatat, 210 kapal. Dari jumlah ini sekitar 70 persen melayani lintas antar propinsi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006