Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengedukasi pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) terkait Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum demi menciptakan lingkungan sekitar kondusif.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tugas Satpol PP bagi para pelajar tingkatan SMP dan SMA sederajat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Selasa.

Dalam program ini, Satpol PP mendatangi Sekolah Luar Biasa (SLB) A Tunanetra Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan SLB Negeri 01 Jakarta, Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rahmat menuturkan program Satpol PP DKI Jakarta yang dilaksanakan setiap bulan untuk menyosialisasikan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dia berharap kegiatan ini dapat menjadikan siswa-siswi sebagai mitra Satpol PP dalam membantu penyebarluasan aturan-aturan terkait ketertiban umum sehingga dapat menangani permasalahan sejak dini.

"Sehingga kita bisa sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan," ujarnya.

Baca juga: Dikawal Kemen-PPPA, anak difabel korban asusila buat LP besok

Kepala SLB Negeri 01 Jakarta Dede Kurniasih menjelaskan kegiatan ini diikuti 200 pelajar dan pendamping dari SLB A (Tunanetra) Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan SLB Negeri 01 Jakarta.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah menjadi bagian dari anak-anak berkebutuhan khusus hari ini dalam hal memberikan edukasi.

Dia bersyukur meski anak-anak memiliki berkebutuhan berbeda, namun secara keseluruhan mereka tetap membutuhkan pengetahuan mengenai ketertiban umum.

"Kami berharap ilmu yang disampaikan bermanfaat dan dapat mereka implementasikan nantinya," kata Dede.

Baca juga: Satpol PP edukasi pencegahan bullying dan pelecehan seksual di SLBN 3

Di DKI Jakarta, menurut data Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 44.191 orang.

Pemprov DKI telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan perda tersebut, ada 18 aspek pemerintahan yang membantu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Pemkot Jakpus jangkau 269 PPKS untuk jaga ketertiban umum

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024