Kan ada beberapa perjalanan, ada apa, ada ini, ada itu, kan harus kami verifikasi

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memanggil sopir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.

"DKPP akan memanggil mereka, misalnya, sopir, juga siapa lagi, sekjen, karena ada beberapa yang harus didalami," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.

"Kan ada beberapa perjalanan, ada apa, ada ini, ada itu, kan harus kami verifikasi," sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, pihak terkait dari KPU RI, baik anggota Betty Epsilon Idroos maupun kesekretariatan jenderal hanya melampirkan keterangan tertulis alih-alih hadir dalam persidangan.

Heddy mengatakan dalam sidang perdana itu, terdapat beberapa data baru sehingga majelis pemeriksa DKPP merasa perlu untuk mengonfirmasi dan melakukan tanya-jawab secara langsung.

"Jadi, kesaksian atau keterangan tertulis itu tidak cukup karena kita mesti mengonfirmasi beberapa hal. Biar semuanya jadi terang-benderang. Mereka harus hadir di persidangan, karena beberapa keterangan tertulis itu harus kita konfirmasi," ujar Heddy.

"Jadi, ada data-data baru yang harus kita verifikasi ke sekretariat KPU, termasuk ke sekjen dan beberapa pegawai yang lain, 3 orang pegawai yang lain. Saya kira itu saja karena ada data-data baru," tambahnya.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca juga: Sekjen KPU siap beri keterangan dalam sidang dugaan asusila Hasyim

Baca juga: Pengadu sebut tidak buka pokok persoalan dugaan asusila Hasyim Asy'ari

Baca juga: Ketua KPU RI merasa dirugikan terkait dugaan kasus asusila

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," tegasnya.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024