Jayapura (ANTARA News) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo, Kamis (31/8) telah menjatuhi hukuman denda 3.000 kina (mata uang PNG) kepada 17 nelayan Indonesia asal Jayapura, Papua yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara tetangga itu. Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal, para nelayan tradisional itu juga tidak memiliki dokumen yang sah. Konsul RI di Vanimo, Ign. Kristanyo Hardoyo ketika dihubungi ANTARA News, Jumat sore, mengatakan, selain menjatuhi hukuman denda, pengadilan juga menyita empat perahu para nelayan tersebut. "Bila mereka tidak sanggup membayar denda maka ke-17 nelayan itu akan dipenjara selama enam bulan di rumah tahanan Vanimo," kata Kristanyo. Menurut dia, jawaban kesediaan para nelayan membayar denda itu paling lama ditunggu sampai Sabtu (2/9) karena pengadilan PNG ingin mengetahui apakah para nelayan itu sanggup membayar. Para nelayan yang bermukim di kawasan Dok V dan Hamadi Jayapura itu ditangkap patroli Angkatan Laut PNG, tgl 26 Agustus 2006 lalu, dengan menggunakan empat kapal motor. Satu Kina berkisar antara Rp2.500 hingga Rp3.000.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006