Hal itu disampaikan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, untuk perkara 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 1.
Berlaku sebagai pemohon adalah caleg dari Partai Perindo bernama Kapressy Jacob, berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah caleg dari partai yang sama yang bernama Yuanita Missy.
Pada mulanya, Saldi mengingatkan tim kuasa hukum KPU selaku Termohon karena tidak menyerahkan 19 bukti C Hasil untuk tps yang dipermasalahkan. Ia mengatakan bahwa MK hanya menerima dua bukti.
“Jadi, sekarang ini masalahnya, Pak Afif, Kuasa Bapak tidak menyertakan (formulir) C Hasil untuk 19 TPS yang dimasalahkan ini,” kata dia kepada anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Karena bukti yang diserahkan tidak lengkap, Saldi mengatakan MK akan menggunakan bukti lengkap yang diserahkan oleh bawaslu.
“Yang lengkap itu ada dari Bawaslu. Nah itu yang akan kami gunakan. Nanti dicek dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sementara itu, Pihak Terkait juga tidak memberikan. Ya bukan salah kami lagi,” kata dia.
Ia mengatakan, hal-hal yang menyangkut teknis pembuktian permohonan dalam sidang telah diajarkan dalam bimbingan teknis. Dirinya pun menyayangkan masih adanya kesalahan dari sisi bukti.
“Pak Afif, Bapak harus juga mendidik para lawyer yang dari KPU ini supaya mereka itu tidak merugikan pihak yang diwakilinya. Nah, yang kayak-kayak gini kan repot kita. Nanti tiba-tiba MK yang dipersalahkan,” kata dia.
Atas teguran tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum KPU mengatakan akan melengkapi bukti yang dimintakan oleh Majelis Hakim pada hari itu juga.
Ia mengatakan, meski terlihat sepele, kualitas berkas keterangan atau jawaban yang diserahkan menunjukkan kinerja KPU secara komprehensif.
Baca juga: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Baca juga: Kuasa Hukum KPU RI sebut informasi terkait Alibaba Cloud sensitif
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024