Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi," ucapnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 165 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut hadir pula para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Terpisah, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU TNI sama dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang.
“Seperti UU TNI dulu kan digugat (ke Mahkamah Konstitusi) itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan tamtama dan bintara itu pensiunnya 53 tahun. Nah, sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan Undang-Undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu,” kata Supratman ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia juga mengatakan revisi UU TNI turut memuat aturan terkait pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI sebagaimana aturan yang termuat dalam revisi UU TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.
“Kalau itu kan sudah, sudah dilakukan. Cuma masalahnya di UU TNI-nya belum disebutkan. Nah, sekarang ini disebutkan seperti itu,” kata Supratman.
Sebelumnya, Senin (20/5), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021.
Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.
Adapun pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri. Dengan begitu, ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri, begitu juga anggota TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN.
Baca juga: Anggota Baleg: Pembahasan RUU TNI masih fokus pada usia pensiun
Baca juga: Rapat Paripurna setujui revisi UU Polri jadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Anggota DPR: Pelestarian bahasa daerah harus jadi perhatian bersama
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024