Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pengajuan gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.
"Senin kita menyusun kesimpulan, jadi sidangnya Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," kata Hakim tunggal Radityo Baskoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selanjutnya, pada Senin (3/6) depan pembuktian dari pihak termohon, Selasa (4/6) memberikan kesimpulan dan Rabu (5/6) menyatakan putusan terkait gugatan praperadilan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Mudhlor, Mustofa Abidin menjelaskan alasan pengajuan kembali gugatan praperadilan yang sebelumnya dicabut.
"Kami menyadari memang perubahan itu mengubah posita maupun petitum, sehingga kami bersikap saat itu untuk mencabut gugatan yang dikabulkan hakim tunggal," jelas Mustofa.
Baca juga: Gus Muhdlor kembali ajukan gugatan praperadilan
Pada Senin (13/5) lalu, PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK.
Kemudian, gugatan Gus Muhdlor itu diajukan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.
Mustofa menuturkan alasan permohonan gugatan praperadilan yakni penetapan tersangka oleh pemohon terbilang tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagai tersangka.
Kemudian, disebutkan termohon atau Gus Muhdlor belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan penahanan yang saat ini dijalani tidak sah.
"Maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," ujar Mustofa.
Baca juga: PN Jaksel kabulkan pencabutan gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024