Saya usul itu melalui Pak Kepala Badan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH Muhammad Aqil Irham) melalui asosiasi. Jadi asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya,

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengajukan sertifikat halal secara berkelompok atau melalui asosiasi untuk memudahkan proses verifikasi.

Zulkifli mengatakan, UMKM mengalami kendala saat harus mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikat halal. Asosiasi atau kelompok dapat mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan.

"Saya usul itu melalui Pak Kepala Badan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH Muhammad Aqil Irham) melalui asosiasi. Jadi asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mendag serahkan sertifikat halal kepada 223 UMKM

Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, untuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

Menurut Zulkifli, momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, kelompok pedagang, maupun asosiasi untuk melakukan sertifikasi. "Dua tahun ini atau setahun dipergunakan untuk mempercepat memberikan pada asosiasi-asosiasi," katanya.

Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

"Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri," ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik.

Ia menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Baca juga: BI: Indonesia masih jadi pasar global untuk produk halal

Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada 2026.

Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.

Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024