Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikat halal kepada 223 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai wujud komitmen memajukan industri kecil yang berdaya saing tinggi.
"Kita menyerahkan sertifikat halal kepada UMKM, 223. Karena UMKM itu pondasi pendukung utama ekonomi Indonesia," ujar Zulkifli di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa.
Zulkifli menyebut, 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) disumbang oleh UMKM. Selain itu, 90 persen tenaga kerja juga diserap oleh sektor UMKM.
Lebih lanjut, pemberian sertifikat halal dapat membuat produk UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dari para UMKM dapat terus berkembang sehingga diharapkan dapat menguasai pasar dalam negeri dan kemudian merambah ke kancah global.
"Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia," kata Zulkifli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen PKTN telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM berupa asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga pendukungan sertifikasi halal.
Menurut Moga, penyerahan sertifikat halal secara simbolis yang berlangsung hari ini merupakan sebuah apresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah berkomitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk makanan dan minuman.
"Dengan diserahkannya sertifikat halal, diharapkan para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM yang lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen," ujar Moga.
Baca juga: Pemerintah perluas kewenangan penetapan kehalalan produk
Baca juga: Mendag sebut sudah saatnya HET MinyaKita naik
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024