Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

Gerai SIM di lima wilayah ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
 
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
 
Jakarta Utara : LTC Glodok
 
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
 
Jakarta Barat : Mall Citraland
 
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
 
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024