Silakan Timwas Century berdikusi dengan lembaga penegak hukum..."

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Yopie Hidayat, menilai bahwa rencana pemanggilan kedua oleh Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono tidak tepat dan melanggar keputusan Rapat Paripurna DPR RI tentang Pansus Century.

Oleh karena itu, Yopie kepada ANTARA News, Jumat malam, menegaskan bahwa Wapres Boediono tidak akan memenuhi panggilan tersebut.

"Sejauh yang saya tahu, sikap Pak Boediono tidak berubah. Aspek politik pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah selesai. Sidang Paripurna DPR telah memutuskan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum," katanya.

Ia menyarankan kepada Timwas Century untuk berdiskusi dengan lembaga penegak hukum.

"Silakan Timwas Century berdikusi dengan lembaga penegak hukum, jika ingin menjalankan tugas sesuai dengan amanat Rapat Paripurna. Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, apalagi yang telah memberikan keterangan kepada KPK, tidak sesuai dengan amanat keputusan Sidang Paripurna DPR sendiri," demikian Yopie Hidayat.

Yopie mengemukakan hal itu sehubungan keterangan Timwas Century yang berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Boediono pekan depan.

"Penolakan dan ketidakhadirannya pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja, karena pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan. Pemanggilan Boediono sangat penting," kata anggota Timwas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014