Ternyata, barang-barang perlengkapan kantor sudah diambil."

Tanjungpinang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini berkantor di kedai kopi setelah habis masa kontrak sewa kantor dan seluruh barang perlengkapan diambil pemilik tempat.

"Sementara kami terpaksa ngantor di kedai kopi ini, karena tidak ada lagi satu pun peralatan kantor, yang tersisa diambil pemiliknya," kata anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Jumat.

Saat ditemui, Aswin berada di kedai kopi yang berlokasi di seberang jalan bekas kantor Panwaslu sebelumnya di Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang.

Para anggota dan staf Panwaslu Tanjungpinang, menurut dia, kaget saat mulai masuk kantor pada Kamis (2/1) karena mendapati kantornya sudah kosong dan tidak ada peralatan kantor yang tersisa, selain sampah bekas arsip dan satu kasur tipis.

"Ternyata, barang-barang perlengkapan kantor sudah diambil," kata Aswin.

Ia mengemukakan, sebelumnya sempat mendapat kabar bila perlengkapan kantor yang digunakan Panwaslu Tanjungpinang akan berakhir masa sewanya pada 31 Desember 2013.

Namun, menurut dia, ada pihak di Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang tidak pernah berkoordinasi atau membicarakan apakah kontrak sewa kantor tersebut akan diperpanjang atau tidak, termasuk penyewaan peralatan kantor itu kepada pihak ketiga.

"Ternyata pada Rabu (1/1), dia membawa truk dua unit untuk mengangkut barang-barang itu, tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada komisioner panwaslu," ujarnya.

Sambil menyebut nama mantan pejabat di Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang, ia menimpali, "Kami tidak masalah barang-barang itu disita dia dengan alasan habis masa sewa, tetapi etika dia sebagai pejabat sangat disayangkan, apalagi dia bukan kepala sekretariat lagi sejak 1 Januari 2014."

Barang-barang yang semula digunakan Panwaslu Tanjungpinang dan staf, menurut dia, antara lain empat komputer dengan dua alat cetaknya, dua alat pendingin ruangan, meja dan kursi tamu, 10 meja, tiga lemari, 20 kursi, satu mesin faksimili, dan perangkat penghubung ke Internet.

"Kami tidak tahu, apakah barang-barang itu dikembalikan kepada pihak yang menyewakan atau dibawa kemana," ujarnya.

Hanya saja, ia menuturkan, semula mengetahui sejumlah barang itu disewa dari Toko Komputer Silikon dan Toko Furniture Takasinaya.

Akan tetapi, menurut dia, ternyata pihak toko komputer dan toko furnitur itu mengaku tidak melayani penyewaan barang untuk keperluan kantor.

"Kami tidak tahu mereka menyewa peralatan kantor itu di mana, yang jelas dari asal pengiriman barang dari dua tempat itu yang kami ketahui," kata Aswin menambahkan. (*)

Pewarta: Henky Mohari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014