Kalau rusak jangan dipakai, karena kalau celaka menimbulkan banyak kerugian

Bandung (ANTARA) -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta uji KIR kendaraan agar mengikuti aturan dan diperketat sehubungan dengan kecelakaan truk maut di Cimahi yang terjadi Senin.

Kecelakaan di Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) tepatnya di Kampung Warung Muncang RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat itu, menyebabkan satu korban meninggal dunia.

"Saya sudah instruksikan kepada Kadis Perhubungan untuk melaksanakan uji KIR sesuai aturan berlaku dan saya juga minta agar tidak ada suap dan pungli di lokasi, artinya mobil tidak diperiksa. Hanya dicap atau ditandai sudah diperiksa padahal tidak," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin.

Tak hanya itu, dirinya meminta para pengusaha bus maupun truk hingga sopir agar memastikan terlebih dahulu kendaraan sebelum berangkat.

Apabila dirasakan bahwa kendaraan dalam kondisi tidak baik, jangan sampai memaksakan untuk jalan.

Baca juga: Kemenhub pertimbangkan uji KIR swasta hingga tingkat kabupaten
Baca juga: Kemenhub berikan uji Kir "mobile" ke BPTD Jabar perketat keamanan

Pasalnya, menurut Bey, bahwa kecelakaan di lalu lintas dapat berdampak banyak bagi para pengguna jalan lainnya.

"Rem blong sudah bisa diprediksi sebelumnya. Injak dua kali baru ada rem, itu tanda enggak normal. Kalau rusak jangan dipakai, karena kalau celaka menimbulkan banyak kerugian," tuturnya.

Terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada Senin siang itu, Bey mengucapkan bela sungkawanya.

"Saya baca, ada korban satu meninggal. Saya sampaikan duka cita mendalam pada keluarga korban. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan mendapatkan tempat di sisi Allah," katanya.

Sebelumnya, satu unit truk menabrak satu unit minibus dan satu unit sepeda motor di Jalan Raya Kolonel Masturi, tepatnya Kampung Warung Muncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin siang, itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, yakni sopir truk dengan nomor polisi D 8951 BY yang mengangkut paving block.

Sementara tiga penumpang minibus dengan nomor polisi D 1491 XHJ dan dua penumpang motor matik dengan nomor polisi D 2592 UCM mengalami luka berat. Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Bupati Karawang tekankan Dishub tingkatkan uji kir kendaraan
Baca juga: Pengamat: Sulit awasi KIR bus pariwisata karena tak masuk terminal
Baca juga: Dishub DKI Jakarta siapkan KIR Mobile di sejumlah terminal

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024