"Kita hadir di Sumut untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M. Yatim di sela kunjungan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin.
Muslim mengatakan Undang-Undang Kepariwisataan masih perlu dilakukan perbaikan mengingat pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting di Indonesia.
"Walau Undang-Undang Pariwisata telah dilakukan perbaikan, namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan, di antaranya kualitas lingkungan, kapasitas sumber daya manusia, aksesibilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata," katanya.
Menurut ia, potensi keindahan alam dan budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara.
"Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut dianugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata superprioritas," ujar Muslim.
Baca juga: Komisi X DPR serap masukan RUU Kepariwisataan lewat LOBO
Untuk itu, ia bersama rombongan Komite III DPD ingin meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.
"Jadi, kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," ujar dia.
Pada kesempatan itu, rombongan Komite III DPD RI disambut Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri.
Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Armand Effendy Pohan menyambut baik kehadiran rombongan Komite III DPD RI untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU Kepariwisataan.
Baca juga: Komisi X DPR harap RUU Kepariwisataan bisa sekaligus lindungi ekologi
Ia memberikan beberapa masukan, seperti pembagian peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota atas pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional dan destinasi pariwisata superprioritas yang dikembangkan.
Masukan lainnya soal kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan persentase anggarannya sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat bagi pemerintah daerah.
"Kami apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD RI yang telah mengunjungi Sumut untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," ujarnya.
Ia berharap masukan ini dapat menjadi pertimbangan DPD RI sehingga RUU Kepariwisataan dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Baca juga: Komisi X DPR targetkan RUU Kepariwisataan tuntas tahun depan
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024