... kalau untuk sanksi atau hukuman masih harus dievaluasi terlebih dahulu."

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kebijakan baru berupa larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI bertujuan untuk membiasakan para pegawai menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.

"Larangan itu bertujuan melatih para pegawai menggunakan angkutan umum, sekaligus mengajak seluruh masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, kebijakan tersebut merupakan upaya menggalakkan penggunaan kendaraan umum kepada masyarakat, sambil menanti datangnya unit-unit armada angkutan umum yang lebih baik di kawasan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

"Memang kita masih belum bisa mengetahui apakah langkah ini efektif atau tidak dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, karena masih terlalu dini," ujarnya.

Meskipun sudah mulai diberlakukan, dia menuturkan, larangan tersebut hanya berupa instruksi saja dan masih harus dievaluasi lebih lanjut.

"Jadi, untuk mengetahui apakah para PNS mengikuti instruksi ini atau tidak, kita hanya melihat dari tingkat kepatuhannya saja. Sedangkan, kalau untuk sanksi atau hukuman masih harus dievaluasi terlebih dahulu. Kita juga harus ingat bahwa jumlah armada angkutan umum di Jakarta belum mencukupi," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini.

Ingub tersebut mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014