Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Baca juga: Eks Hakim MK sebut nuraninya terusik dengan karut-marut pemilu
Agus mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Putusan MA tersebut bersifat mengikat atau final and binding serta erga omnes sehingga langsung dapat dilaksanakan oleh KPU tanpa memerlukan keputusan pejabat yang berwenang.
Dengan begitu, lanjut Agus, KPU tidak perlu mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hanya perlu melaksanakan dari segi implementasi atas Pasal 8 dalam PKPU tersebut berdasarkan putusan MA.
Baca juga: Ketua MK cecar saksi PHPU yang tak berikan kesaksian secara detail
Lalu, KPU telah mengirim surat kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang pada pokoknya berisi perihal permohonan harmonisasi rancangan PKPU.
"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.
Baca juga: MK: 106 perkara PHPU Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian
Baca juga: KPU nilai upaya PPP capai ambang batas parlemen tak dapat tercapai
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024