Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. .....
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan bersama PT Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmen untuk mempererat kerja sama pengawasan bersama terkait temuan ketidaksesuaian isi gas LPG 3 kilogram (kg).
“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pun mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga yang menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian isi gas LPG 3 kilogram (kg). Zulhas berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Mendag siap pidanakan pelaku usaha LPG 3 kg yang curang
Mendag Zulhas memimpin pengungkapan penemuan tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin.
Zulhas menegaskan, Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas LPG 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga memastikan bahwa segala kecurangan terhadap gas LPG 3 kg akan ditindak tegas.
“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil,” kata Zulhas.
Ia juga menyatakan akan memeriksa setiap provinsi. Untuk dua sampai tiga bulan ini, Kementerian Perdagangan akan menggunakan pendekatan administratif.
“Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Baca juga: Mendag akan periksa lebih lanjut tabung LPG 3 kg yang miliki residu
Atas pernyataan Zulhas, Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa perlu ada pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg).
Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," kata Agus
Pengawasan terhadap SPBBE, kata dia, sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024