Sepanjang dipandang mengganggu jalannya pemerintahan bisa dipertimbangkan usulan itu (nonaktif)

Denpasar (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka kasus korupsi menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami masih mengunggu proses hukum di KPK. Kalau KPK cepat, kami akan segera tindak. Kami tidak mau mendahului saja," ucapnya ditemui di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, apabila ada peningkatan status terhadap kader partai berlambang pohon beringin itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa penonaktifan Atut sebagai kadernya.

Agung juga akan mempertimbangkan kepada partainya untuk memberikan usulan penonaktifan kepada gubernur wanita pertama di provinsi yang terletak paling barat Pulau Jawa itu apabila dinilai mengganggu roda pemerintahannya.

"Sepanjang dipandang mengganggu jalannya pemerintahan bisa dipertimbangkan usulan itu (nonaktif). Kalau tidak mengganggu, kami tunggu sampai pada status yang mengharuskan dia (Atut) nonaktif," katanya.

Namun ia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menentukan pemberhentian Atut sebagai orang nomor satu di Banten karena hal tersebut berada pada keputusan DPRD Banten kepada Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi status hukum Atut pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat suap pada Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan korupsi alat kesehatan di provinsi tersebut.

"Kami tidak ingin grasa-grusu. Sedikit kalem, tetapi ada tindakan," ucapnya.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014