Ini perlu dituntaskan, sebagai bagian dari pengumpulan data secara komprehensif."

Sumbawa Besar (ANTARA News) - Eni Zuhra binti Ahmad Unce Hasan, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia di Damaskus, Suriah, karena menderita penyakit radang paru-paru (pneumonia).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Arief, yang dikonfirmasi di Sumbawa Besar, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi meninggalnya TKW itu melalui surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tertanggal 23 Desember 2013.

"Suratnya tertanggal 23 Desember, namun baru kami terima pada 29 Desember lalu. Sejak surat itu kami terima, kami langsung melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk membicarakan langkah-langkah yang perlu diambil bersama," ujar Arief.

Mengenai pemulangan jenazah Eni Zuhra ke Tanah Air, Arief menyebutkan, pihaknya dibantu Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Sumbawa akan berupaya memulangkan jenazah TKW tersebut ke kampung halamannya.

"Sekarang kami tengah menyelesaikan sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan untuk itu, dengan harapan segalanya bisa lancar," ujarnya.

Dia mengakui, proses pemulangan jenazah Eni relatif berat, mengingat Suriah kini dalam kondisi perang, yang sangat berbeda dengan negara dalam keadaan damai dan aman.

Namun demikian, lanjut Arief, pihaknya berharap jenazah Eni dapat secepatnya dipulangkan.

Arief menyebutkan, pihak Kemenlu menerima kabar tentang kematian TKW asal Sumbawa itu dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, yang menyebutkan Eni meninggal dunia pada 11 Desember 2013 di salah satu rumah sakit di Suriah.

Berita duka tersebut dibarengi dengan surat keterangan meninggal dunia yang dibuat oleh dokter forensik yang memeriksa jenazah Eni, dan tercatat ada gangguan pernafasan akibat radang paru-paru yang dideritanya.

KBRI Damaskus kini tengah berupaya memperoleh keterangan langsung dari pihak majikan korban. Hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jelas mengenai penanganan medis yang dilakukan sebelum Eni meninggal dunia.

"Ini perlu dituntaskan, sebagai bagian dari pengumpulan data secara komprehensif," katanya.

Eni Zuhra tercatat diberangkatkan ke luar negeri pada 22 Februari 2011 melalui jasa PPTKIS PT Duta Wibawa Mandala Kantor Cabang Sumbawa. Eni berada di Suriah melebihi kontrak kerja sesuai ketentuan visa.

Saat ini Disnakertrans NTB masih menunggu pihak Kemenlu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menemukan data perpanjangan visa Eni.

Jika terbukti Eni tidak memiliki data perpanjangan visa, maka ia tercatat sebagai TKW berkelebihan masa izin tinggal, sehingga berakibat tidak akan mendapatkan asuransi. Asuransi bagi TKI hanya bisa diklaim sesuai dengan masa kontrak kerja.

Dalam kaitan tersebut, ia menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Eni harus ikut bertangungjawab.

"PPTKIS sebagai perusahaan yang memberangkatkan Eni harus bertanggung jawab dalam pemulangan hingga pemenuhan hak dari TKW bersangkutan," demikian Arief. (*)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014