Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Kota Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa tersangka Ayu Ratna Dewi warga Kelurahan Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan itu mengaku sebagai anggota polwan berpangkat Kombes demi melancarkan aksinya.
"Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ratna ini terjadi pada bulan November 2013 sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan modus dapat membantu mengeluarkan suami korban Sri Mulyati dan Wina yang ditahan di Polresta Bandarlampung," kata dia.
Ia melanjutkan tersangka mengaku anggota Polri yang berdinas di Polresta Bandarlampung berpangkat Kombes, dapat membebaskan suami para korban Sri dan Wina yang ditahan di polresta.
Dia menjelaskan saat tersangka menemui para korbannya, dirinya menggunakan pakaian dinas polri lengkap dengan pangkat Kombes.
"Suami para korban ini tersandung kasus narkoba dan tersangka mengaku mampu mengeluarkannya, mereka meminta korban menyiapkan uang Rp17,5 juta," kata dia.
Dery menjelaskan bahwa korban mengenal tersangka lantaran pernah berkunjung ke rumah salah seorang tetangga korban dan mengaku sebagai polwan berpangkat Kombes yang berdinas di Polresta Bandarlampung.
Ia melanjutkan para korban pun percaya kalau tersangka ini adalah polwan, karena melihatnya berpakaian polisi. Namun, setelah uang diberikan hingga saat ini suami para tersangka tidak juga dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, para korban ini mengecek ke Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung, ternyata tidak ada polwan berpangkat Kombes atas nama Ayu Ratna Dewi.
"Akibat peristiwa ini, para korban melaporkan kejadian tersebut dan atas laporan tersebut petugas bersama korban memancing tersangka untuk bertemu," katanya.
Ia mengungkapkan penangkapan tersangka dengan cara dipancing keluar untuk bertemu, setelah itu langsung ditangkap. Tersangka pada saat ditangkap bersama dengan barang bukti yakni satu stel pakaian dinas polri lengkap beserta atribut pangkat, satu buah jam tangan dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dirinya mengaku pernah bekerja sebagai pegawai harian lepas di Poltabes Palembang dan berhenti pada 2011.
"Tersangka mengaku mendapatkan satu stel pakaian polri lengkap dengan cara membeli di Pasar Cinde Palembang," kata Dery.
Ia mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka tersebut, untuk memperoleh keuntungan. Uang yang didapat tersangka itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap seseorang yang tidak kenal dengan mengaku sebagai polisi dan menjanjikan dapat membantu penyelesaian suatu perkara dengan meminta uang.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014