Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat pada 2003. Danny didampingi dua orang ajudannya tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat sekitar pukul 09.20 WIB. Pengadaan alat berat seperti armada pemadam kebakaran, traktor dan ambulans di Provinsi Jawa Barat senilai Rp100,59 miliar itu dianggarkan dalam APBD tahun 2003, pada masa jabatan Nuriana. Namun, realisasinya baru terjadi pada masa jabatan Danny Setiawan. KPK menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan nilai dalam pengadaan alat berat tersebut. Pada 29 Agustus 2006 lalu, KPK juga telah meminta keterangan mantan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana, selama 12 jam. KPK telah dua kali memeriksa Danny dan Nuriana. Pada pemeriksaan pertama, keduanya dimintai keterangan di Kantor Polresta Bandung Tengah, Jawa Barat pada Juli 2006. Dalam pemeriksaan yang pertama, Nuriana mengatakan pengadaan alat berat di Pemprov Jawa Barat berdasarkan radiogram dari Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. KPK telah beberapa kali meminta keterangan dari Oentarto. Namun, Nuriana mengaku tidak lagi mengikuti proses pengadaan tersebut karena terjadi penggantian jabatan gubernur dari dirinya kepada Danny Setiawan. Mantan Gubernur Jawa Barat selama dua periode itu juga mengaku tidak menandatangani dokumen apa pun dalam pengadaan alat berat yang menurut laporan LSM Bandung Institute for Governance Studies (BIGS) itu merugikan negara hingga Rp40,37 miliar itu. Selain pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPK juga telah meminta keterangan beberapa pejabat Departemen Dalam Negeri soal pembebasan bea masuk alat-alat berat yang diimpor dari Jepang itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006