Adapun persyaratan tersebut yakni SIM dan KTP asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Sabtu.

Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Gerai SIM hanya tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan keliling ini, pemilik SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni SIM dan KTP asli berikut fotokopi, mengisi formulir saat di lokasi gerai, dan mengikuti tes psikologi dan kesehatan sebelum mengikuti sesi foto dan pengambilan sidik jari.

,Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Polisi tilang selebgram Zoe Levana yang terobos jalur TransJakarta

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024