Jakarta, 1/9 (ANTARA) - Departemen Keuangan (Depkeu) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Ditjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan Direktur Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MOU). Penandatanganan MOU yang disaksikan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan lelang, baik lelang eksekusi jaminan piutang I hak tagih maupun lelang non eksekusi aset negara eks BPPN yang dikelola PT PPA dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dengan menggunakan prinsip-prinsip penjualan lelang yang cepat, efisien dan transparan serta tetap berpedoman pada tata kelola yang baik berdasarkan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement Stb. 1908:189) dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa DJPLN melalui unit operasionalnya yaitu Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penjualan aset negara melalui lelang, baik lelang eksekusi atas jaminan piutang/hak tagih maupun lelang non eksekusi, termasuk aset negara eks BPPN yang dikelola PT PPA. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT PPA memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan aset negara eks BPPN yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA bekerjasama dengan DJPLN. Guna memperlancar dan mempercepat pelaksanaan lelang terhadap aset negara eks BPPN tersebut di atas oleh DJPLN/KP2LN, maka dilakukan kerjasama secara terkoordinasi, efektif dan efisien serta saling menghormati. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 01-09-2006 09:19:59
Copyright © ANTARA 2006