Tangerang (ANTARA Newsa) - Rumah kontrakan di Jalan Delima I RT 2/8 No.9, Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, diberi garis polisi.

Pantauan di lapangan, usai Densus 88 menggeledah dan membawa sejumlah barang dari dalam kontrakan, polisi dari Polres Jakarta Selatan memberi garis polisi.

Warga sekitar yang sebelumnya diungsikan saat penggerebekan telah dibolehkan kembali ke rumahnya.

"Lokasi untuk sementara sudah bisa didekati warga kecuali rumah kontrakan yang diberikan garis polisi," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Wahyu Hadiningrat, Rabu.

Yanto, warga setempat menuturkan, dia diminta polisi meninggalkan rumah sejak siang hari karena ada penggerebekan.

Polisi sudah berjaga-jaga sejak pagi hari, dan telah disterilisasi. "Pokoknya warga diminta keluar semua karena akan ada penggerebekan," kata Yanto.

Warga terlihat melihat lebih dekat ke lokasi penggerebekan karena tidak banyak polisi yang berjaga.

Sebelumnya, lima anggota Densus 88 Antiteror menggerebek rumah kontrakan milik terduga teroris di Jalan Delima I, RT 8/2 No. 9, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu.


Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014