Makassar (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Bukti mengatakan, Upah Minimum Kota sebesar Rp1,9 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
"UMK itu lebih besar dibandingkan periode 2013 yang hanya sekitar Rp1,5 juta setelah ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja," kata Bukti di Makassar, Rabu.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Makassar itu, diharapkan dapat diterapkan para pengusaha kepada karyawannya dalam hal pembayarah upah demi meningkatkan kesejahteranaan para pekerjanya.
Dia mengatakan, meskipun sebelum penetapan UMK sempat menuai protes dari kedua belah pihak, karena pihak perwakilan buruh menuntut UMK Rp2 juta dan pengusaha hanya Rp1,8 juta, namun setelah duduk bersama akhirnya disepakati untuk mengambil jalan yakni Rp1,9 juta.
"Setelah UMK 2014 ini resmi diberlakukan, maka tim pengawas kami mulai memantau sekitar 6.000 perusahaan yang tersebar di 14 kecamatan di kota ini," katanya.
Hal itu dimaksudkan agar UMK 2014 betul-betul dapat berjalan di lapangan. Apabila ditemukan pengusaha bandel yang tidak memenuhi standar UMK tersebut, akan ditegur dan dipanggil untuk memenuhi kewajibannya.
Namun setelah mendapat teguran dan tetap tidak diindahkan, lanjut Bukti, tentu pihaknya akan memberikan sanksi yang disesuiakan dengan tingkat kesalahannya.
"Sanksi itu dapat berupa sanksi administratif dan langkah akhir adalah penutupan izin usaha," katanya.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014