Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota menangkap salah satu karyawan perusahaan penjualan mobil bekas taksi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pada periode Juli 2023 hingga Maret 2024.
"Terjadi serangkaian kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan kendaraan bekas (eks taksi) yang dilakukan oleh PT Deka Reset di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Firdaus menjelaskan kasus tersebut telah terjadi aksi penipuan terhadap sebanyak 12 orang dan total kerugian sebesar Rp764 juta.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu AS selaku marketing PT Deka Reset dan SEK (DPO) selaku Direktur/Pemilik PT Deka Reset adalah mempromosikan mobil-mobil bekas (eks taksi) melalui berbagai portal media sosial dengan cara menawarkan harga murah dan fitur modifikasi yang menarik," katanya.
Firdaus.
Baca juga: Kejaksaan tangkap penipu bermodus investasi emas Rp3,7 M
Kemudian pada 22 Mei 2024, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka AS di tempat kost-an di Jakarta Barat.
"Sementara SEK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, PT Deka Reset beralamat di Jalan Jati Kramat No 198 RT 004/RW 007, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari pantauan media sosial, PT Deka Reset menawarkan mobil bekas perusahaan taksi yang dapat dibeli dengan keadaan apa adanya ataupun dengan kondisi sudah dimodifikasi dengan dibanderol mulai Rp30juta hingga Rp80juta.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024