Mamuju (ANTARA News) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mamuju, merekomendasikan untuk menghentikan aktivitas PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL) yang mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Pansus yang menangani sengketa lahan antara PT MUL dengan warga Desa Leling Kecamatan Tommo itu disampaikan pada rapat pembahasan sengketa lahan antara manajemen PT MUL dan warga Leling di Mamuju, Senin.
Rapat pembahasan sengketa PT MUL dan warga Leling itu dipimpim Ketua DPRD Mamuju, Thamrin Endeng dan dihadiri Direktur PT MUL, Sugito.
Pelaksanaan rapat tersebut, menyusul adanya aspirasi warga yang menuding PT MUL telah melakukan penyerobotan lahan milik petani di Desa Leling sekitar 6.000 hektare.
Ketua Pansus DPRD Mamuju, Fakruddin Suyuti mengatakan, PT MUL tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah ini.
Menurut dia, selama beraktivitas di Desa Leling, PT MUL tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mamuju.
Ia juga mengatakan PT MUL tidak transparan dalam pengelolaan terhadap aset daerah kepada pemerintah setempat selama beroperasi.
Selain itu, kata dia, PT MUL juga telah melakukan keresahan di kalangan masyarakat karena melakukan kekerasan terhadap warga yang ada di Desa Leling dengan melibatkan aparat kepolisian dri Satuan Brimob.
Ia juga menilai aktivitas PT MUL selama ini illegal karena tidak jelas bentuk kerjasamanya dengan pemerintah setempat.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Mamuju meminta agar aktivitas PT MUL di Desa Leling dihentikan.
Selain itu, Pansus DPRD Mamuju juga meminta KPK menyidik indikasi korupsi dalam perijinan PT. MUL yang beroperasi secara tidak prosedural.
Menanggapi permintaan Pansus DPRD tersebut, Direktur PT MUL, Sugito membantah jika perusahaannya tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Mamuju.
Ia mengatakan, perusahaanya telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat Leling dengan mempekerjakan sekitar 300 orang di wilayah itu, dan sekitar 150 orang dari luar Kabupaten Mamuju
Selain itu juga, kata dia, perusahaannya telah menghabiskan dana sekitar Rp2,5 miliar untuk gaji karyawannya yang ada saat ini mencapai 840 orang.
"PT MUL juga telah memberikan bibit plasma bagi petani sawit untuk lahan seluas 300 hektare," ujarnya.
Mengenai adanya tindak kekerasan yang melibatkan satuan Brimob, ia mengatakan, itu terjadi karena masalah pribadi dan masalah itu telah diselesaikan.
"Perusahaan kami juga telah merekrut warga yang berkonflik dengan aparat Brimob, sehingga tidak ada masalah lagi." ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mamuju, Thamrin Endeng mengatakan, akan meninjau ulang nota kesepamahan antara PT MUL dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju mengenai pembukaan areal perkebunan sawit di Desa Leling.
"Hasil laporan warga yang diikuti laporan Pansus DPRD Mamuju harus dicermati, begitu juga dengan kemajuan pembangunan daerah ini juga harus dicermati," ujarnya seraya menambahkan, masalah tumpang tindih lahan antara PT MUL dan warga harus dikaji kembali dengan melibatkan pihak terkait.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009