Jakarta (ANTARA News) - Lima tokoh nasional -- Amien Rais, Gayus Lumbun, Slamet Effendi Yusuf, Romo Frans Magnis Suseno, dan Atmakusumah Astraatmadja -- menyatakan dukungannya terhadap penghapusan delik hukum yang dapat menjebloskan para jurnalis ke penjara akibat pemberitaan tentang kasus korupsi.Menurut para tokoh tersebut dalam pertemuan Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Kamis (31/1), adanya kriminalisasi pers akan membuat kebebasan pers semakin tersudut dan fungsi kontrol sosial pers pun akan hilang."Padahal, pers yang bebas akan mampu menjadi pengawas bagi pemerintahan dan berguna bagi pemberantasan korupsi," kata Franz Magnis Suseno.Dengan adanya pers yang bebas, menurut dia, akan diperoleh informasi yang lebih baik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. "Seperti di Jerman, ternyata informasi yang dihimpun oleh pers dalam mengungkap korupsi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan informasi yang dimiliki penegak hukum," katanya.Namun, seperti dikatakan Amien Rais, pers yang bebas dimusuhi oleh para koruptor. Mereka, para penguasa dan pengusaha yang berkolaborasi tersebut, selalu akan menghadirkan undang-undang yang mengekang kebebasan pers.Oleh karena itu, Atmakusumah yang mantan Ketua Dewan Pers mengatakan, perlu diubah delik-delik hukum yang bersifat pidana menjadi perdata dengan denda yang proporsional untuk menjaga kebebasan pers tersebut."Di beberapa negara, telah terjadi reformasi kebebasan pers dengan mengubah delik hukum pidana menjadi perdata dengan denda yang proporsional," katanya.Dengan delik perdata dan denda proporsional, katanya, para junalis yang terkena denda tidak akan sampai membangkrutkan dirinya maupun perusahaan tempat ia bekerja, dan tidak ada lagi ketakutan untuk dipenjarakan, dan kontrol sosial dapat dilaksanakan lebih baik."Indonesia seharusnya juga menerapkan hukum serupa, yaitu dengan delik perdata dan denda proporsional," katanya.Payung hukum tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi diri jurnalis dari ketimpangan kekuasaan antara mereka dan para penguasa maupun pengusaha besar."Seringkali hukum memenangkan penguasa maupun pengusaha besar, karena sumber daya mereka. Untuk itu perlunya jurnalis dilindungi, agar tidak bangkrut akibat tuntutan mereka," katanya. Sedangkan, Gayus Lumbun mengatakan, saat ini telah ada delik hukum sendiri yang memuat aturan tentang hukum pers yaitu Undang-Undang Tentang Kebebasan Pers sehingga para jurnalis telah dilindungi dengan UU tersebut yang bersifat lex specialis atau undang-undang khusus. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006