Penyerahan remisi khusus kepada 49 WBP yang beragama Buddha itu dilaksanakan di Vihara Ariyasacca di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis.
"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas," katanya.
Menurut dia, dari 71 warga binaan yang beragama Buddha di lapas tersebut, hanya 49 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
Dari 49 warga binaan itu, satu orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.
Fadil berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. "Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan," ujarnya.
Dia menambahkan pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan.
Baca juga: 9 warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta dapat remisi Waisak
Sementara itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang memberikan Remisi Khusus kepada sembilan warga binaan yang beragama Buddha.
Remisi ini diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan Rutan Cipinang, pada Kamis.
Sukarno menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi momen yang penuh makna dan berkah.
Meski berada di balik jeruji besi, kata dia, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024