"Kedua pihak yang berkonflik di PKB adalah sama-sama umat muslim yang menurut ajaran Islam adalah bersaudara, karena itu sebaiknya jangan bicara kalah-menang. Meski sudah ada putusan hukum, ya harus saling mengulurkan tangan," kata Ketua MA.
Jember (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan, putusan kasasi MA soal konflik PKB sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga sudah bisa dilaksanakan. "Kalau ada pihak yang tak berkenan dan mengajukan PK (peninjauan kembali), hal itu boleh saja asalkan disertai bukti baru (novum). Jadi, bukan karena kasus politik, lalu PK tidak dapat diajukan. Itu tidak benar," katanya di Jember, Kamis. Menurut dia, dengan putusan kasasi itu berarti konflik PKB secara hukum sudah selesai dan Gus Dur-Muhaimin yang memenangkan kasasi itu sudah dapat menjalakan aktivitas kepartaian sesuai putusan hukum itu. Namun, ia menilai penyelesaian konflik PKB sebaiknya tidak hanya melalui jalur hukum dengan berhenti pada soal kalah atau menang, melainkan pihak yang berkonflik sebagai sesama muslim hendaknya saling mengulurkan tangan untuk memikirkan konstituen. "Kedua pihak yang berkonflik di PKB adalah sama-sama umat muslim yang menurut ajaran Islam adalah bersaudara, karena itu sebaiknya jangan bicara kalah-menang. Meski sudah ada putusan hukum, ya harus saling mengulurkan tangan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006