Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa pagi dijadwalkan meresmikan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sekaligus meluncurkan program jaminan kesehatan nasional di Istana Bogor di Jawa Barat.

BPJS dan Program Jaminan Kesehatan Nasional akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sebelumnya saat melangsungkan rapat kabinet membahas kesiapan BPJS, Presiden menginstruksikan semua elemen untuk mempersiapkan operasional tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Oleh karena itu, instruksi saya kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS kesehatan, rumah sakit dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan untuk menyukseskan program penting dan bersejarah ini," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Senin (30/12)

Presiden Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas untuk memastikan kesiapan dan persiapan program BPJS bidang kesehatan yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014.

Rencananya program BPJS yang akan melindungi warga miskin dan kurang mampu itu melalui asuransi kesehatan tersebut akan diluncurkan Selasa, 31 Desember 2013 oleh Presiden Yudhoyono. BPJS kesehatan nantinya merupakan lembaga yang mengurus asuransi kesehatan tersebut.

Pemerintah telah mengalokasikan Rp19,93 triliun pada APBN 2014 untuk program tersebut, guna melindungi 86,4 juta warga yang miskin dan kurang mampu melalui asuransi kesehatan.

Sementara warga negara lainnya, dapat melakukan iuran untuk premi dengan harga terjangkau guna memperoleh fasilitas asuransi kesehatan itu.

Presiden mengatakan, BPJS bidang kesehatan merupakan tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan. Sebagai program baru, kemungkinan tidak luput dari hambatan dan permasalahan yang menyertai impelementasi.

"Kalau implementasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program ada dan baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi. Dalam hal ini kolaborasi dan sinergi semua pihak sungguh diperlukan," katanya.

Presiden mengatakan telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden guna mendukung implementasi dari program peningkatan kesejahteraan itu.

Implementasi program tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

"Di situlah (UU tersebut) dijelaskan agar kita semua sungguh memahami apa konsep dasar serta tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan yang sangat penting ini yang tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Presiden.

Sementara Menko Kesra Agung Laksono, sebelumnya mengatakan setidaknya 1.700 rumah sakit di berbagai daerah telah menandatangani nota kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan.

"Dari 2300 rumah sakit, baru 1700an yang sudah join (bergabung), sudah MoU, seluruh Indonesia. Apakah rumah sakit pemerintah, daerah, maupun swasta," katanya.

1.700 rumah sakit tersebut, nantinya akan melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) bidang kesehatan.

BPJS sendiri akan secara resmi mulai diluncurkan pada 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono dan secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014.

BPJS ini merupakan amanat dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp19,9 triliun pada APBN 2014 untuk asuransi kesehatan bagi 86,4 juta warga miskin dan kurang mampu. Selain itu, lebih dari 35 juta jiwa para PNS, aparat kepolisian dan pegawai BUMN telah tergabung dalam program tersebut.

Sehingga total terdapat 121,6 juta jiwa yang bergabung dan masih sekitar 125 juta jiwa yang belum masuk dalam program ini.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013