Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta pada Kamis ini dalam rangka libur Hari Raya Waisak.

"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak, tanggal 23 Mei 2024, pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," demikian cuit akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter).

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 24 Mei 2024.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 23-24 Mei, masih bisa memperpanjang otomatis pada 25-28 Mei 2024.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Jakarta pada Kamis-Jumat (23-24/5) sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Libur Waisak, layanan SIM ditutup sementara
Baca juga: "Car free day" di Jakarta ditiadakan karena Hari Raya Waisak

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024