... proses pencalonan dan seleksi hakim MK saat ini menimbulkan sistem utang budi yang sarat korupsi dan akhirnya menciptakan krisis di MK... "Jakarta (ANTARA News) - Mau tahu kasus pelanggaran hukum paling fatal pada 2013? Itu adalah kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Melli Darsa, di Jakarta, Senin, menyatakan, "Kasus suap Ketua MK telah menyebabkan terjadinya krisis institusi hukum yang
sangat fatal pada 2013."
Kasus suap pemimpin puncak Mahkamah Konstitusi itu ditambah kecenderungan menunjuk hakim berorientasi politik telah menimbulkan krisis kepercayaan yang parah terhadap lembaga yang
selama ini dikenal sebagai pengawal konstitusi Indonesia tersebut.
"Krisis ini membuat warga negara prihatin karena MK dianggap hanya menjadi ajang politik uang dan politisasi jabatan hukum," katanya.
Darsa mengatakan, peran presiden dan DPR sebenarnya penting untuk memastikan yang menjadi hakim MK adalah orang-orang yang bisa memenuhi ekspektasi pemerintah maupun rakyat.
sangat fatal pada 2013."
Kasus suap pemimpin puncak Mahkamah Konstitusi itu ditambah kecenderungan menunjuk hakim berorientasi politik telah menimbulkan krisis kepercayaan yang parah terhadap lembaga yang
selama ini dikenal sebagai pengawal konstitusi Indonesia tersebut.
"Krisis ini membuat warga negara prihatin karena MK dianggap hanya menjadi ajang politik uang dan politisasi jabatan hukum," katanya.
Darsa mengatakan, peran presiden dan DPR sebenarnya penting untuk memastikan yang menjadi hakim MK adalah orang-orang yang bisa memenuhi ekspektasi pemerintah maupun rakyat.
"Akhirnya masalah independensi, integritas, kapabilitas, dan kualitas hakim yang jadi taruhannya," kata dia.
Dia menilai, proses pencalonan dan seleksi hakim MK saat ini menimbulkan sistem utang budi yang sarat korupsi dan akhirnya menciptakan krisis di MK yang berpotensi menimbulkan krisis nasional
pada 2014.
Lebih jauh, Melli mengatakan, ada kaitan erat antara krisis institusi hukum, khususnya MK, dengan krisis pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Ia menilai perguruan tinggi hukum tidak cukup selektif mengeluarkan gelar doktor hukum.
"Seharusnya perguruan tinggi hukum memastikan orang-orang yang menerima gelar doktor tersebut secara moral berhak menerimanya dan juga memegang teguh prinsip antikorupsi," tegas Melli.
Iluni FH UI mengkritik perguruan tinggi hukum yang secara gampang memberikan gelar doktor hukum yang kemudian dijadikan modal untuk menjadi hakim MK. Sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi, salah satu syarat dapat dipilih menjadi hakim MK adalah bergelar doktor ilmu hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum Iluni FHUI M Kadri memandang perlu regulasi yang dapat mencegah korupsi oleh kepala daerah maupun keluarganya.
"Seharusnya perguruan tinggi hukum memastikan orang-orang yang menerima gelar doktor tersebut secara moral berhak menerimanya dan juga memegang teguh prinsip antikorupsi," tegas Melli.
Iluni FH UI mengkritik perguruan tinggi hukum yang secara gampang memberikan gelar doktor hukum yang kemudian dijadikan modal untuk menjadi hakim MK. Sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi, salah satu syarat dapat dipilih menjadi hakim MK adalah bergelar doktor ilmu hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum Iluni FHUI M Kadri memandang perlu regulasi yang dapat mencegah korupsi oleh kepala daerah maupun keluarganya.
Hal ini menyusul banyak kepala daerah maupun keluarganya yang terseret kasus korupsi akhir-akhir ini, termasuk Gubernur Banten, Atut Chosiyah, yang diduga terlibat suap Ketua MK dan korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013