Jakarta (ANTARA News) - Dirut Bank Mandiri Tbk, Agus Martowardoyo, menegaskan pihaknya menolak wacana yang mengusulkan dilakukannya konversi pinjaman Bank Mandiri Tbk. kepada PT Garuda Indonesia dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar Rp1 triliun. "Jangan sampai kita (Bank Mandiri-red) dirugikan dan tidak betul kalau Garuda mengatakan mau konversi MCB itu jadi saham. Hak itu adanya di bank dan bank tidak akan konversi jadi saham seandainya perusahaannya rugi," kata Agus di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan sebenarnya di dalam struktur perjanjian MCB disebutkan bahwa seandainya PT Garuda Indonesia melakukan "go public", maka bank bisa mengkonversi pinjaman itu menjadi saham, dan kemudian saham itu dijual untuk mengembalikan pinjaman. "Jadi MCB adalah bentuk restrukturisasi bagi Garuda, dimana Garuda cukup membayar bunga empat persen per tahun. Jadi jauh di bawah tingkat bunga pasar," jelasnya. Pada awalnya, penerbitan MCB itu diikuti dengan penerbitan jaminan pemerintah atas pinjaman tersebut sehingga kolektibilitasnya menjadi lancar. Namun, tambahnya, sekarang jaminannya sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang sehingga pinjaman MCB tersebut menjadi kredit yang bermasalah atau "non performing loan"/NPL. Oleh karena itu, katanya, pihaknya juga mengusulkan agar PT Garuda bisa meyakinkan pemerintah untuk mengeluarkan jaminannya sehingga pinjaman itu tidak bermasalah. "Jadi bank (Mandiri-red) minta supaya manajemen Garuda melakukan upaya yang cukup untuk membuat bank jangan rugi. Walaupun sesama BUMN, kita harus perjuangkan haknya Bank Mandiri sebagai perusahaan publik," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006